Mahram


Pengertian

    Mahram berasal dari bahasa Arab yang berarti haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah siri, karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.

Pengelompokkan

  • Keturunan
    • Ibu dan seterusnya keatas
    • Anak perempuan dan seterusnya kebawah
    • Saudara perempuan(sekandung seayah dan seibu)
    • Bibi(saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantara ayah dan ibu)
  • Pernikahan
    • Ibu isterinya(mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan atau susuan
    • Rabibah, yaitu anak tiri(anak istri yang dikawin dengan suami lain) jika sudah bercampur dengan ibunya
    • Isteri ayah dan seterusnya keatas
  • Persusuan
    • Ibu yang menyusui
    • Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
  • Dimadu
    • Saudara perempuan dari istri
    • Bibi perempuan dari istri
    • Keponakan perempuan dari istri

Mahram dibagi Menjadi Dua

  • Mahram Muabbad(golongan mahram yang tidak boleh dinikahi)
  • Mahram Muaqqot(golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal)

Sebab-Sebab Pernikahan Tidak Sah

  • Pernikahan syighar
  • Pernikahan mut'ah
  • Pernikahan dengan beberapa akad
  • Pernikahan orang ihram
  • Pernikahan perempuan yang sedang dalam masa iddah/istibra
  • Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah
  • Pernikahan seorang muslim dengan non-muslim selain kitabiyyah asli
  • Pernikahan dengan seorang yang pindah dari satu agama ke agama lain
  • Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim

Hak Kewajiban Suami Istri

  • Memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya
  • Berbuat baik terhadap mertua, ipar, dan kerabat lainnya baik dari suami atau istri
  • Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya
  • Saling membantu antara keduanya

Komentar