Pengertian
Mahram berasal dari bahasa Arab yang berarti haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah siri, karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Pengelompokkan
- Keturunan
- Ibu dan seterusnya keatas
- Anak perempuan dan seterusnya kebawah
- Saudara perempuan(sekandung seayah dan seibu)
- Bibi(saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantara ayah dan ibu)
- Pernikahan
- Ibu isterinya(mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan atau susuan
- Rabibah, yaitu anak tiri(anak istri yang dikawin dengan suami lain) jika sudah bercampur dengan ibunya
- Isteri ayah dan seterusnya keatas
- Persusuan
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
- Dimadu
- Saudara perempuan dari istri
- Bibi perempuan dari istri
- Keponakan perempuan dari istri
Mahram dibagi Menjadi Dua
- Mahram Muabbad(golongan mahram yang tidak boleh dinikahi)
- Mahram Muaqqot(golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal)
Sebab-Sebab Pernikahan Tidak Sah
- Pernikahan syighar
- Pernikahan mut'ah
- Pernikahan dengan beberapa akad
- Pernikahan orang ihram
- Pernikahan perempuan yang sedang dalam masa iddah/istibra
- Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah
- Pernikahan seorang muslim dengan non-muslim selain kitabiyyah asli
- Pernikahan dengan seorang yang pindah dari satu agama ke agama lain
- Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim
Hak Kewajiban Suami Istri
- Memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya
- Berbuat baik terhadap mertua, ipar, dan kerabat lainnya baik dari suami atau istri
- Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya
- Saling membantu antara keduanya
Komentar
Posting Komentar