Pernikahan Dalam Islam


Pengertian

Pernikahan yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing

Tujuan

  • Tercapainya ketentraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawadah wa rahmah lahir dan batin antara suami dan istri(QS Ar-Rum/30:21)
  • Untuk memperoleh keturunan yang sah(QS Asy-Syura/42:11 dan 49-50)
  • Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus kedalam jurang kemaksiatan(QS Al-Isra'/17:32)

Hukum

  • Wajib
        Hukum ini dikarenakan bagi yang sudah memenuhi syarat , karena dikhawatirkan terjadi perzinaan maka ia wajib melakukan pernikahan
  • Sunnah
        Hukum ini berdasarkan pemahaman bahwa siapa saja yang mampu memenuhi syarat nikah, namun tidak khawatir berbuat zina, ia disunnahkan melakukan pernikahan
  • Mubah
        Hukum ini adalah hukum asli pernikahan, artinya bagi yang sudah memenuhi syarat, ia berhak menikah
  • Haram
        Hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri
  • Makruh
        Mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah(sandang, pangan, dan papan)

Rukun Dan Syarat

  • Calon Suami
    • Bukan mahram si wanita
    • Orang yang dikehendaki
    • Ma'ayyn atau beridentitas jelas
  • Calon Istri
    • Bukan mahram si laki-laki
    • Terbebas dari halangan nikah
  • Dua Saksi
    • Berjumlah dua orang
    • Bukan budak
    • Bukan wanita
    • Bukan orang fasik
  • Akad atau Sigat
    • Tidak tergantung dengan syarat lain
    • Tidak terikat dengan waktu tertentu
    • Boleh dengan bahasa asing
    • Menggunakan kata 'tazuij' atau 'nikah' tidak dalam bentuk kinayah
    • Qabul harus dengan ucapan 'Qabiltu nikahaha'
  • Wali
    • Baligh
    • Berakal
    • Merdeka
    • Islam
    • Laki-laki
    • Tidak sedang ihram
    • Adil

Komentar