Pengertian
Pernikahan yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing
Tujuan
- Tercapainya ketentraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawadah wa rahmah lahir dan batin antara suami dan istri(QS Ar-Rum/30:21)
- Untuk memperoleh keturunan yang sah(QS Asy-Syura/42:11 dan 49-50)
- Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus kedalam jurang kemaksiatan(QS Al-Isra'/17:32)
Hukum
- Wajib
Hukum ini dikarenakan bagi yang sudah memenuhi syarat , karena dikhawatirkan terjadi perzinaan maka ia wajib melakukan pernikahan
- Sunnah
Hukum ini berdasarkan pemahaman bahwa siapa saja yang mampu memenuhi syarat nikah, namun tidak khawatir berbuat zina, ia disunnahkan melakukan pernikahan
- Mubah
Hukum ini adalah hukum asli pernikahan, artinya bagi yang sudah memenuhi syarat, ia berhak menikah
- Haram
Hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri
- Makruh
Mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah(sandang, pangan, dan papan)
Rukun Dan Syarat
- Calon Suami
- Bukan mahram si wanita
- Orang yang dikehendaki
- Ma'ayyn atau beridentitas jelas
- Calon Istri
- Bukan mahram si laki-laki
- Terbebas dari halangan nikah
- Dua Saksi
- Berjumlah dua orang
- Bukan budak
- Bukan wanita
- Bukan orang fasik
- Akad atau Sigat
- Tidak tergantung dengan syarat lain
- Tidak terikat dengan waktu tertentu
- Boleh dengan bahasa asing
- Menggunakan kata 'tazuij' atau 'nikah' tidak dalam bentuk kinayah
- Qabul harus dengan ucapan 'Qabiltu nikahaha'
- Wali
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Islam
- Laki-laki
- Tidak sedang ihram
- Adil
Komentar
Posting Komentar