Pengertian Talak
Talak atau perceraian adalah memutuskan tali ikatan pernikahan antara suami dan istri yang sah menurut syariat Islam. Hukum asal dari talak adalah makruh.
Pengelompokkan Talak
- Talak raj'i, talak yang memperbolehkan suami kembali kepada mantan istrinya tanpa melakukan pernikahan yang baru selama masih dalam masa iddah, seperti talak yang kesatu dan yang kedua
- Talak ba'in, talak ini dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Talak ba'in sugra, talak yang tak dapat dirujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru
- Talak ba'in kubra, talak yang tidak dapat dirujuk kembali, kecuali mantan istrinya sudah menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, dan keduanya telah berhubungan suami istri, kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya
Hal-Hal yang Menyebabkan Rusaknya Tali Pernikahan
- Ila' , seorang suami yang marah sampai mengharamkan istrinya bergaul dengannya atau bersumpah hendak menjauhkan dirinya dan istrinya
- Li'an, suami dan istri saling melaknat
- Khulu', talak yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberi 'iwadh atau tebusan yang disebabkan oleh beberapa hal tertentu(suami seorang pezina, pemabuk, penjudi, dan maksiat lainnya)
- Fasakh, talak yang dijatuhkan oleh hakim atas pengaduan istri, talak ini dapat dilakukan karena adanya aib atau cacat salah satu pihak seperti suami tidak mampu memberikan nafkah dan adanya penipuan atau pengkhianatan dari pihak suami
Pengertian Ruju'
Ruju' adalah kembalinya suami kepada istri yang telah di talak, yaitu talak satu dan talak dua.
Hukum Ruju'
Hukum ruju' adalah mubah(boleh), bisa jadi sunah apabila maksud ruju' untuk memperbaiki hubungan antara keduanya, bisa jadi makruh apabila perceraian lebih bermanfaat bagi kehidupan mereka, dan bisa menjadi haram apabila menyebabkan satu pasangan baik istri maupun suami teraniaya.
Pengertian Iddah
Iddah adalah sebuah masa seorang wanita atau istri yang telah talak oleh suaminya, baik talak karena suaminya mati atau talak ketika suaminya hidup, tujuannya menjaga hubungan darah suaminya. Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah didalam rahim wanita tersebut sedang mengandung atau tidak.
Macam-Macam Iddah
- Iddah atas istri yang memiliki kebiasaan bermenstruasi
- Iddah atas istri yang tidak memiliki kebiasaan bermenstruasi
- Iddah atas istri yang ditinggal mati oleh suaminya
- Iddah atas istri dalam keadaan hamil
Komentar
Posting Komentar