Pengertian
Mu'amalah dalam kamus bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan(pergaulan, perdata, dan sebagainya). Dalam fikih Islam artinya tukar-menukar barang/sesuatu yang memberi manfaat yang ditempuhnya(jual-beli, sewa-menyewa)
Macam-Macam Mu'amalah
- Jual-Beli
Jual-Beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Firman Allah SWT yang membenarkan jual-beli yaitu:
Syarat-syarat jual-beli
- Penjual dan pembeli harus:
- Balig
- Berakal sehat
- Atas kehendak sendiri
- Uang dan barangnya harus:
- Halal dan suci
- Bermanfaat
- Keadaan barang dapat diserahterimakan
- Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli
- Milik sendiri
- Ijab Qobul(jual beli berlangsung suka sama suka)
Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli harus berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Macam-macam khiyar yaitu:
- Khiyar Majelis
Selama penjual dan pembeli masih berada ditempat berlangsungnya transaksi atau tawar- menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli
- Khiyar Syarat
Khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli
- Khiyar Aibi(cacat)
Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang, hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Riba dalam bentuk apapun dalam Islam haram hukumnya. Macam-macam riba yaitu:
- Riba Fadli
Pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
- Riba Qordi
Pinjam-meminjam dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya
- Riba Yadi
Akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima
- Riba Nasi'ah
Akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian
- Utang-Piutang
Utang-piutang yaitu menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
Rukun Utang-Piutang
- Yang berpiutang dan yang berutang
- Ada harta atau barang
- Lafadz kesepakatan
- Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam fikih islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa disini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Syarat dan rukun sewa-menyewa:
- Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah balig dan berakal sehat
- Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa
- Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau walinya
- Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya
- Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
- Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama
Syirkah
Secara bahasa, berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Komentar
Posting Komentar