Langsung ke konten utama
Harta Warisan Menurut Islam
Istilah-Istilah
- Mawaris, ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata mirats, yang artinya harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia untuk ahli warisnya.
- Ilmu Mawaris, ilmu yang sangat penting dan hanya terdapat di dalam Agama Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan sesorang dapat diberikan kepada orang yang berhak sekaligus dapat mencegah adanya perselisihan tentang harta peninggalan tersebut.
- Pewaris, orang yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya, atau orang yang meningal dunia dan meninggalkan harta warisan yang dalam kitab-kitab fikih biasa disebut muwarrits.
- Faroid, ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga ukuran untuk setiap ahli waris.
Syarat-Syarat Mendapat Harta Warisan
- Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
- Ahli waris yang akan menerima harta haruslah dalam keadaan hidup meskipun dalam keadaan skarat
- Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, maupun pemerdekaan budak(wala')
- Adanya satu alasan secara rinci yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan, alasan pewarisan bisa disertai dengan saksi
Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan
- Kekerabatan
- Pernikahan
- Wala' / jalan memerdekakan budak
- Tujuan Islam/Jihatul al-Islam
Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
- Perbudakan, seseorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri
- Pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris
- Berlainan agama
- Berlainan negara
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan
- Menyelesaikan urusan jenazah
- Menyelasaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT
- Membayar biaya pengobatan atau perawatan dan pemakaman almarhum
- Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar
- Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini
Pengertian Ahli Waris
- Ahli Waris Dzawil Furud, para ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan ketentuan nas Al.Qur'an, sunah, dan ijmak para ulama. Dzawil Furud seluruhnya ada 12 orang(4 laki-laki dan 8 perempuan)
- Ahli Waris Asabah, ahli waris yang mendapatkan bagian diluar ketentuan Dzawil Furud, adakalanya dapat mengambil seluruh harta warisan apabila mayat tidak mempunyai ahli waris dari Dzawil Furud atau mengambil sisa harta warisan setelah dibagikan. Ahli Waris Asabah dibedakan menjadi dua yaitu:
- Asabah Binnasab, karena hubungan nasab. Ahli Waris Binnasab dibedakan menjadi tiga yaitu:
- Asabah bi an nafsi, semua ahli waris laki-laki(kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu'tiq yang memerdekakan budak)
- Asabah bil ghair, karena hak asabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya asabah lain('asabah bin nafsih)
- Asabah ma'al gair, ahli waris yang menjadi asabah karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tertentu dari Dzawil Furud
- Asabah bissabab, karena sebab seperti memerdekakan budak
Pembagian Harta Warisan
- 1/2
- Seorang anak perempuan, apabila tidak terdapat saudara laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak terdapat anak perempuan
- Seorang saudara sekandung, apabila tidak memiliki anak
- Saudara perempuan seayah, apabila tidak terdapat saudara perempuan sekandung
- Suami, apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
- 1/4
- Suami, apabila istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
- Seorang istri atau lebih, apabila suami yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki
- 1/8
- Istri yang ditinggal oleh suaminya, dan mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
- 2/3
- Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki bagi yang meninggal
- Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau menjadi asabah(menunggu sisa)
- Dua saudara perempuan sekandung, apabila tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan seayah atau lebih, tanpa ada anak perempuan dari anak laki-laki atau saudara perempuan sekandung
- 1/3
- Ibu, apabila yang meninggal tidak mempunyai far'un(anak atau cucu dari anak laki-laki) tidak mempunyai dua saudara perempuan atau laki-laki
- Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa adanya ayah dan anak
- 1/6
- Ayah, jika mayat mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan
- Kakek dari pihak ayah, jika mayat mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan tidak ada ayah
- Ibu, jika mayat mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dan dua saudara atau lebih
- Cucu perempuan dari anak laki-laki(seorang atau lebih), jika mayat hanya mempunyai satu anak perempuan dan tidak mempunyai anak laki-laki
- Saudara perempuan seayah, jika mayat tidak memiliki ayah atau anak, dan memiliki saudara perempuan sekandung, tidak mempunyai saudara laki-laki baik sekandung maupun seayah
- Saudara laki-laki atau perempuan seibu, jika mayatnya tidak mempunyai ayah atau anak(kalalah)
- Nenek dari pihak ayah atau ibu, jika mayat tidak mempunyai ibu
Bentuk Penerapan Perilaku Mulia Dengan Adanya Hukum Mawaris di Dalam Islam
- Pembagian harta warisan dilakukan dengan aturan atau ketentuan yang berlaku pada agama Islam
- Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang adil dan seimbang
- Melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah
Komentar
Posting Komentar